Ponorogo (Beritajatim.com) – Puluhan badan usaha di Kabupaten Ponorogo belum sepenuhnya patuh pada kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, data terbaru menunjukkan bahwa di Ponorogo, sebanyak 22 badan usaha belum memenuhi kewajiban ini secara penuh.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, masih ada sekitar 260 karyawan yang belum didaftarkan oleh 22 badan usaha tersebut. Dari 100 karyawan di setiap badan usaha, hanya sekitar 80 orang yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
“Jadi ada 22 badan usaha yang belum 100 persen mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan,” ungkap Wahyu, ditulis Selasa (15/10/2024).
Selain masalah pendaftaran karyawan, Wahyu juga mengungkapkan bahwa ada 15 badan usaha di Ponorogo yang belum rutin membayar iuran BPJS Kesehatan hingga periode September 2024. Ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan para karyawan karena mereka tidak bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak.
“Selain itu, pada tahun 2023, tercatat ada 12 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” lanjut Wahyu.
Namun, upaya BPJS Kesehatan untuk menangani masalah ini membuahkan hasil. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, tujuh dari 12 badan usaha tersebut telah melunasi tunggakan mereka. BPJS Kesehatan berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Kejari Ponorogo untuk memanggil ulang lima badan usaha yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.
Terungkapnya fakta tentang badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan terjadi dalam rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi Kesehatan bersama Pemkab Ponorogo beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Pemkab Ponorogo menetapkan target pencapaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 90 persen pada tahun 2025. UHC merupakan cakupan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan, yang saat ini baru mencapai 75,98 persen di Ponorogo.
Untuk mencapai target UHC pada tahun 2025, Pemkab Ponorogo bersama BPJS Kesehatan berencana melakukan berbagai upaya strategis, termasuk menggandeng lintas instansi dan mengajak seluruh badan usaha di Ponorogo agar lebih patuh dalam mendaftarkan karyawannya. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan pencapaian UHC di Ponorogo bisa terwujud, dan seluruh masyarakat mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan yang layak. [end/beq]






