Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam perpanjangan PPKM Darurat oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 9 Agustus lalu, Kabupaten Ponorogo turun satu level. Sebelumnya menyandang PPKM Darurat level 4, kini bumi reyog menerapkan PPKM Darurat level 3. Turunnya level tersebut, tentunya melonggarkan beberapa kebijakan. Salah satunya diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) dan kegiatan masyarakat yakni hajatan. Meski mulai diperbolehkan, namun pelaksanaan masih dalam pembatasan.
Menanggapi sudah diizinkannya PTM di semua jenjang sekolah, Plt. Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid, memilih untuk menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo. Pasalnya, sekolah yang berada di jalan HOS Cokroaminoto itu belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan PTM kali ini. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan kapan PTM akan digelar.
“Kami kemarin menerima surat edaran, langkah yang dilakukan melakukan koordinasi di sekolah dan menunggu petunjuk teknis PTM dari Dindik,” kata Imam saat ditemui beritajatim.com di kantornya, Kamis (12/8/2021).
Imam, yang menjadi kepala sekolah definitif di SMPN 1 Sampung menyebut dengan digelarnya PTM ini, akan memgubah dan mengatur jadwal pelajaran lagi. Dimana dari semula dalam jaringan (daring) menjadi luar jaringan (luring). Selain itu, pihaknya juga akan mengatur dan mempersiapkan pembagian siswa yang masuk hanya 50 persen.
“Untuk sarana dan prasarana di sekolah yang sesuai protokol kesehatan (prokes), kami sudah siap,” katanya.
Imam menegaskan kembali pihaknya belum berani menyelenggarakan PTM, sebelum petunjuk teknis dari Dindik Ponorogo belum turun. Nantinya, dirinya juga akan memperbarui lagi surat izin dari orangtua terkait kerelaan anaknya menjalani PTM.
“Kalau orangtua tidak mengizinkan anaknya melakukan PTM ya tidak apa-apa, itu hak mereka. Bagi orang tua yang tidak mengizinkan, ya anaknya masih mendapatkan pelajaran secara daring,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono mengatakan Ponorogo sedang penerapan PPKM Darurat level 3 ini, ada artinya ada kegiatan yang mulai diperbolehkan. Dia menyebut jika PTM diperbolehkan disemua jenjang pendidikan. Namun, pesertanya dibatasi hanya 50 persen. Sisanya tetap melakukan pendidikan jarak jauh.
“Dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo juga sudah meminta izin untuk mengadakan PTM untuk jenjang SMA maupun SMK,” ungkap Agus Pram, panggilan Agus Pramono.
PTM yang dilakukan sekolah-sekolah ini, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala. Hal itu bertujuan untuk memastikan kegiatan PTM yang ada, tidak menimbulkan penyebaran virus Covid-19. [end/but]






