Malang(beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayahnya tetap berjalan 100 persen. Bahkan, sudah berjalan sejak Senin, (10/1/2022) lalu.
“100 persen (PTM Kota Malang). Acuannya di SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri. Di Inmendagri juga disebutkan bahwa pembelajaran diatur oleh SKB,” kata Kadisdikbud Kota Malang, Kamis, (13/1/2022).
Perlu diketahui, Pemkot Malang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali No 1 Tahun 2022 juga telah mengatur soal PTM.
Ketentuannya maksimal 50 persen dari jumlah murid. Protokol kesehatan yang ketat dan masing-masing jarak yang digunakan, yakni 1,5 meter dengan syarat 50 persen murid lainnya melakukan kegiatan belajar jarak jauh atau daring.
Diatur juga jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar. Terakhir, orangtua diperbolehkan memilih anaknya ikut pembelajaran di rumah atau mengikuti PTM terbatas.
“Ini kan tarafnya ujicoba. Sambil itu bukan berarti kita mengindahkan SE Walikota, tapi sambil kita uji coba akhir bulan (Januari) kita evaluasi,” imbuh Suwarjana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-malang”]
Menurut Suwarjana, Kota Malang sudah memenuhi syarat untuk menjalankan PTM 100 persen. Diantaranya tingkat vaksinasi sudah mencapai di atas 80 persen bagi pelajar dan tenaga pendidik, lalu vaksinasi lansia sudah diangka 60 persen lalu PPKM sudah di level 1 atau 2.
“Iya (level PPKM) syarat berikutnya tenaga pendidikan minim 80 persen tervaksin. Kita kan sudah 100 persen. Lansia minimal 60 persen kan kita sudah lebih,” tandasnya. (luc/ted)






