Malang (beritajatim.com) – Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Pakis Mas mendatangi undangan mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang pada 30 September 2025. Agenda mediasi membahas perselisihan hubungan industrial terkait hak ahli waris dua buruh perusahaan yang meninggal dunia setelah bekerja lebih dari dua dekade.
Kuasa hukum buruh, Luthfi Chafidz SH, menjelaskan bahwa dua pekerja yang meninggal dunia adalah almarhumah Kasti pada 8 Februari 2025 dan almarhumah Susmiati pada 22 Mei 2025. Menurutnya, seharusnya ahli waris dari kedua buruh tersebut memperoleh hak-hak normatif ketenagakerjaan.
Namun, dalam proses mediasi, pihak perusahaan tidak hadir meski sudah dipanggil tiga kali. “Hari ini adalah panggilan yang ke-tiga upaya penyelesaian masalah terkait hak buruh yang tidak diberikan. Ini menunjukkan itikad tidak baik dalam penyelesaian permasalahan. Seharusnya perusahaan menghormati hukum dan institusi negara yang berupaya mencari solusi terbaik,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, sikap perusahaan terkesan melecehkan Disnaker. “Undangan berkali kali diabaikan. Padahal tuntutan buruh tidak berlebihan, karena masih berada dalam koridor hak normatif,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum ketenagakerjaan Wiwid Tuhu SH, MH menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tetap dianggap sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Oleh karena itu, ahli waris berhak menerima pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” jelasnya.
Dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, kedua buruh yang meninggal semestinya berhak atas pesangon sebesar 18 bulan upah, ditambah uang penghargaan masa kerja delapan kali upah. Selain itu, ahli waris juga berhak menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pengganti Hak (UPH), serta Jaminan Kematian (JKM).
“Berdasarkan PP 82/2019, manfaat JKM berupa santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga total Rp42 juta. Semua itu diberikan dalam bentuk uang tunai sekaligus kepada ahli waris yang sah, dengan catatan karyawan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Wiwid menekankan bahwa pelanggaran hak normatif buruh tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditegakkan.
“Jika perusahaan mengabaikan, ada sanksi yang bisa diberikan sesuai kewenangan aparat. Bisa diproses pidana oleh kepolisian, selain sanksi administrasi oleh pemerintah daerah melalui Disnaker maupun dinas perizinan,” pungkasnya. [yog/beq]






