Malang (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Malang, di bawah naungan Pusat Madiun memastikan akan menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jawa Timur terkait Operasi Aman Suro 2025. Mereka bahkan telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh anggotanya.
Ketua Cabang PSHT Kota Malang, Dadang Krisdianto mengatakan, instruksi ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga PSHT Kota Malang, dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Mereka memastikan mendukung upaya pemerintah menciptakan suasana damai dan harmonis di Kota Malang.
“Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 033/INS/KACAB/006/PSHT-KOTA MALANG/B/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025, menetapkan beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh anggota,” ujar Dadang.
Adapun sejumlah poin itu yang pertama, diberlakukan larangan ziarah ke padepokan atau makam pendiri dan pendahulu PSHT hingga batas waktu yang ditentukan. Kedua, seluruh kegiatan dan program organisasi harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT. Penggunaan atribut resmi PSHT, termasuk baju sakral, hanya diperkenankan pada kegiatan resmi yang telah terjadwal.
Ketiga, diberlakukan larangan tegas terhadap pembentukan, penggunaan, atau dukungan terhadap komunitas-komunitas di luar ke ketentuan AD/ART PSHT. Keempat, dilakukan pelarangan mobilisasi anggota secara berkelompok menggunakan sepeda motor. Penggunaan kendaraan roda empat atau lebih menjadi keharusan. Konvoi atau kegiatan berkendara berombongan juga dilarang.
Kelima, semua kegiatan yang dilakukan atas nama PSHT Cabang Kota Malang harus direncanakan, dikoordinasikan, dan dikelola oleh pengurus cabang secara resmi. Keenam, keberangkatan dan kepulangan rombongan, terutama untuk kegiatan resmi, wajib didampingi oleh Pamter atau aparat kepolisian, dan harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan identitas resmi, jadwal keberangkatan, dan tata tertib parkir.
“Pelanggaran terhadap instruksi ini akan berdampak hukum yang menjadi tanggung jawab pribadi pelanggar. Tindakan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan organisasi,” ujar Dadang.
Dadang berharap instruksi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota untuk bertindak bijak dan bertanggung jawab. Dia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan konsekuensi dari setiap tindakan, baik bagi individu maupun organisasi.
“Dengan demikian, diharapkan warga PSHT dapat berkontribusi positif dalam menjaga kondusivitas Kota Malang, khususnya selama bulan Suro,” ujar Dadang.
Dadang menyebut Ketua PSHT Pusat Madiun, Mordjoko juga menguatkan komitmen ini. Dia menegaskan dukungan terhadap maklumat Kapolda Jatim dan menyerukan seluruh warga PSHT untuk menjaga nama baik organisasi serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
“Melalui langkah-langkah proaktif ini, PSHT Kota Malang Pusat Madiun berharap seluruh rangkaian kegiatan Suroan berjalan lancar, bermakna, dan memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat Kota Malang. Komitmen ini diharapkan menjadi komitmen organisasi lain dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik di Kota Malang,” ujar Dadang. [Luc/Aje






