Surabaya (beritajatim.com) – Bangunan proyek lapangan padel di kawasan Eastern Park, Kelurahan Keputih, Surabaya yang melanggar titik izin koordinat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dikeluhkan warga petani tambak menyerobot sempadan sungai mulai dibongkar, Rabu (18/2).
Pembongkaran tersebut dilakukan mandiri oleh pihak pengembang proyek dengan menggunakan alat berat pada bagian tembok tepi sungai sejak hari Senin (15/2) kemarin, setelah terbit Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Informasi pembongkaran proyek lapangan padel itu disampaikan oleh warga petani tambak setempat, Wahadi, yang sebelumnya juga memprotes pelanggaran tersebut.
“Iya sudah mulai dibongkar sejak hari Senin kemarin,” ujar Wahadi, Rabu (18/2/2026).
Wahadi mengatakan bahwa pihaknya bersama warga petani tambak akan turut mengawasi pembongkaran bidang bangunan padel yang melanggar, sampai kondisi sungai dikembalikan seperti semula selebar 6 sampai 8 meter.
“Tetap kami pantau sampai tuntutan kita terwujud. Sungai dikembalikan sesuai ukuran semula 6 sampai 8 meter, bibir sungai sempadan tanggul 5 sampai 7 meter untuk akses jalan petani tambak,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi petugas, luas bangunan padel yang dibangun melampaui titik koordinat yang telah ditentukan dalam izin PBG.
“Memang terdapat pelanggaran, sehingga kami melayangkan SP3 kepada pemilik bangunan, yakni PT Taman Timur Regency,” ujar Iman pada Selasa (10/2/2026).
Ia turut menegaskan, jika pengembang tidak segera melakukan penertiban mandiri dalam kurun waktu 30 hari sejak SP3 diterbitkan pada Senin (9/2/2026) kemarin, Pemkot akan mengambil langkah tindakan serius, yakni mengerahkan alat berat untuk menertibkan paksa bagian bangunan yang melanggar.
Menurut Iman, langkah ini sudah sesuai dengan merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan serta Perwali Nomor 34 Tahun 2023 sebagai landasan hukum penertiban. “Penertiban akan dilaksanakan (oleh Pemkot) apabila pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan sanksi untuk melakukan penyesuaian,” tegasnya. (rma/kun)






