Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah lakukan demo beberapa kali, warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan lakukan audiensi di Polres Pasuruan. Audiensi yang dilakukan merupakan terkait limbah anfalan yang berada di pabrik PT King Jim Indonesia.
Audiensi berlangsung lama kurang lebih empat jam lamanya, berawal mulai jam 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, audiensi yang berlangsung lama masih belum membuahkan hasil.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi seusai lakukan audiensi. Selanjutnya akan dilakukan audiensi lagi pada Senin (28/11/2022) mendatang. Selama menunggu audiensi, kedua warga dilarang demo.
“Ada empat poin yang telah dirancang dalam audiensi kali ini. Dari empat point tersebut, semua warga dan pihak-pihak yang terkait sudah menyetujuinya,” kata Bayu.
Bayu menambahkan bahwa poin pertama pihak Pemdes akan menyusun sebuah peraturan pengelolaan limbah dan afalan. Lalu yang kedua Polres Pasuruan akan mendorong atau mengawal kewajiban CSR.
Sedangkan untuk poin ketiga warga Polres Pasuruan tidak menyarankan warga untuk melakukan demo. Poin keempat CV Wahyu yang saat ini mengelola anfalan akan memberikan ruang untuk berdiskusi dengan masyarakat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Masyarakat menuntut agar pengelolaan limbah oleh masyarakat. Namun sebelumnya PT King Jim Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan CV Wahyu Putra,” imbuhnya.
Di lain tempat pendamping warga, Ayik mengatakan bahwa selama ini limbah sudah dikelola oleh warga. Namun, dirinya menginginkan pengelolaan limbah dikelola oleh warga desa bukan dari luar desa.
“Masyarakat meminta untuk PT King Jim Indonesia untuk pengelolaan limbah kembali ke warga. Masyarakat kecewa dengan audiensi ini dan besok ada pertemuan di Kecamatan,” katanya. [ada/but]






