Ringkasan Berita:
- Program perlindungan lahan pertanian Kementan berbenturan dengan rencana pembangunan 8.000 rumah subsidi di Jember.
- Kementan meminta luas LP2B dipertahankan atau ditambah, sementara pengembang membutuhkan lahan untuk perumahan.
- DPRD Jember menilai persoalan tersebut belum menemukan titik temu dan berdampak pada kepastian tata ruang.
- Ketidakjelasan RTRW dikhawatirkan menghambat investasi perumahan dan penerimaan PAD.
Jember (beritajatim.com) – Benturan program prioritas pemerintah pusat terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Program ketahanan pangan yang didorong Kementerian Pertanian berhadapan dengan rencana pembangunan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan. Kementerian Pertanian ingin luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember dipertahankan, bahkan ditambah. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 8.000 unit rumah bersubsidi di Jember pada 2026.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan kedua kepentingan tersebut hingga kini belum menemukan titik temu.
“Keinginan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perumahan tidak ada titik temu. Satu sisi Kementerian Pertanian tetap bertahan dengan jumlah luasan LP2B, bahkan mau ditambah dan tidak mau diganti,” kata Halim, Senin (31/8/2026).
Menurut Halim, kondisi tersebut membuat pengembang perumahan diarahkan mencari lahan tegalan. Namun, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan persoalannya tidak sederhana karena sejumlah tanah tegalan di dalam kota juga masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Termasuk tanah-tanah yang tidak produktif masuk dalam peta LSD. ini kan enggak masuk akal untuk urusan ketahanan pangan. Gambarnya sudah hijau semua, padahal itu diklasifikasikan perumahan penuh,” kata David.
Halim menambahkan, tanah tegalan tetap dapat masuk kategori LSD apabila masih memungkinkan ditanami komoditas seperti singkong dan jagung. Kondisi tersebut membuat pilihan lahan untuk pembangunan perumahan semakin terbatas.
“Tetap enggak bisa (dibuat perumahan), kecuali tegalan itu sudah warna biru laut, silakan,” kata Halim berseloroh.
Menurut Halim, persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan melalui keputusan pemerintah pusat. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan karena program ketahanan pangan dan penyediaan rumah subsidi sama-sama menjadi prioritas pemerintah.
“Karena kuncinya di situ,” katanya.
Benturan kepentingan penggunaan lahan tersebut juga membuat penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru Kabupaten Jember belum jelas.
“Urusan tata ruang di Jember sampai hari ini belum clear,” kata David.
David meminta Bupati Jember bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang berpotensi menghambat investasi dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena di situ ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) luar biasa yang akan terhambat ketika urusan ini ndak selesai,” katanya.
Para investor, terutama pengembang perumahan, disebut berkepentingan dengan kepastian Perda RTRW. David mengatakan para pengembang hingga kini belum dapat memberikan kontribusi optimal kepada Pemkab Jember karena persoalan tata ruang tersebut belum selesai.
“Sampai hari ini mereka tidak bisa memberikan kontribusinya kepada Pemkab Jember. Padahal kita ingin PAD kita meningkat Rp1 triliun lebih,” kata David. [wir/beq]






