Ponorogo (beritajatim.com) – Kemudahan dalam pelayanan masyarakat kembali dihadirkan oleh Polres Ponorogo. Baru-baru ini, korps Bhayangkara tersebut meluncurkan program baru yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Satintelkam Polres Ponorogo meluncurkan program SKCK Sobo Kampung.
Dengan program SKCK Sobo Kampung, warga tidak perlu datang ke Mapolres. Untuk penerbitan baru atau perpanjangan SKCK, petugas kepolisian dari program SKCK Sobo Kampung-lah yang akan mendatangani mereka. Petugas polisi datang dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah didesain khusus.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, program baru ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima. “Jadi insyallah metode jemput bola ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SKCK tanpa harus ke Polres, sehingga pelayanannya akan lebih mudah dan cepat,” kata Catur, Rabu (21/9/2022)
Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Eko Widiantoro menambahkan bahwa pelayanan SKCK Sobo Kampung ini utamanya diberikan kepada masyarakat yang jarak tempuhnya jauh dari Polres Ponorogo. Untuk mendukung pelayanan ini, Satintelkam Polres Ponorogo mengerahkan satu unit kendaraan roda empat yang didesain khusus, plus dengan tiga personel yang mengawakinya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-ponorogo”]
“Ada dua lokasi dimana petugas SKCK Sobo Kampung, memberikan pelayanan kepada warga yaitu di lokasi wisata Telaga Ngebel dan lokasi keramaian di Jalan Suromenggolo. Ke depan, kami akan menyasar daerah-daerah pelosok, yang ada pemukiman penduduk di seluruh wilayah kabupaten Ponorogo. Sehingga program ini benar-benar dirasakan kemudahannya oleh masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, dapat melihat jadwal yang dibagikan secara berkala melalui media sosial (medsos) resmi Satintelkam Polres Ponorogo. Baik itu di facebook, nomor whatsapp maupun instagram. Pada prinsipnya, pelayanan SKCK baik di Mapolres maupun SKCK Sobo Kampung adalah sama.
Pemohon wajib mencukupi persyaratan antara lain FC KTP, FC KK, FC AKTE dan pas Foto 4×6 Background warna merah sebanyak 3 lembar. “Untuk biaya PNBP sebesar Rp 30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri,” pungkasnya. [end/suf]






