Malang (beritajatim.com) – Seorang kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu-red) pingsan setelah dihajar oleh pria tua berumur 61 tahun. Kasus itu sempat viral di media sosial facebook kemarin.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial G, warga Pagelaran, Kabupaten Malang itu akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Kata Ferli, lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Awal mula penangkapan, ketika Anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. “Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” kata Donny.
Menurut Donny, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi. “Ditempat sepi pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban (Lasiran) dengan jumlah belasan juta rupiah,” beber Donny.
Pelaku mengaku, dengan membawa ke tempat sepi ia dengan mudah untuk melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya,” tutur pelaku saat dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku G, merupakan residivis yang pernah masuk jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. “Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Donny. (yog/kun)






