Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi,” tutur AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Selasa (22/4/2025).
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), sekitar pukul 14.15 WIB. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri, sehingga pelaku dapat diamankan,” lanjut Kapolres.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berwarna-warni. Barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat bruto sekitar 11,27 gram. “Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi mencapai kurang lebih 11,27 gram,” tambah AKBP Charles.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yaitu satu bungkus rokok Surya merah, satu buah paku, uang tunai Rp200.000, satu unit handphone merk Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi B 4351 TNF berikut kuncinya.
Barang bukti yang diamankan telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka KC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Polres Ngawi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. [fiq/kun]






