Madiun (beritajatim.com) – Pria berinisial S warga Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun gagal kabur dari petugas Polisi Hutan (Polhut) pada Kamis (30/5/2024). Dia dan salah seorang rekannya kedapatan mencuri 13 batang kayu sono di kawasan Hutan Kemantren masuk Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dagangan. Sayangnya, hanya dia yang tertangkap petugas.
Sebanyak 13 batang kayu sono gelondong, beserta pikap nopol AD 5641 PEI, akhirnya disita petugas. Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, menjelaskan, penangkapan berawal dari info dari Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH), pada pukul 02.16 WIB.
“Infonya bahwa di Area Hutan Kemantren masuk Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dagangan, ada pelaku tengah melakukan ilegal logging,” ujar Tito.
Awalnya, diiperkirakan pelaku berjumlah puluhan orang. Sehingga petugas segera mengatur strategi lalu meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dalam perjalanan bersama Asisten Perhutani (Asper) Dagangan, kami dapat info bahwa truck pick up yang mengangkut kayu sono sudah keluar,” bebernya.
Polhut Mobile KPH Madiun menghadang di jalan raya masuk Dusun Sirah Nogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
“2 orang keluar dari mobil berusaha melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 terduga pelaku,” katanya.
Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Madiun, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. [fiq/ian]






