Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi meluncurkan program Golden Visa pada Kamis (25/7/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Program ini diharapkan dapat mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia, yang pada akhirnya diharapkan mampu memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Golden Visa dirancang untuk menarik minat investor asing dengan memberikan berbagai kemudahan. “Saat ini, hanya sedikit negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang kuat, serta sumber daya alam yang melimpah. Indonesia memiliki semua itu, dan kita berpotensi menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan destinasi bagi talenta global,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden menambahkan bahwa Golden Visa bertujuan untuk mengundang good quality travelers yang bisa berinvestasi dan berkarya selama tinggal di Indonesia. “Namun, program ini hanya untuk mereka yang benar-benar berkualitas. Proses seleksi akan sangat ketat,” lanjutnya. Pemerintah, melalui asas selective policy, memastikan bahwa hanya individu yang mampu memberikan kontribusi nyata yang dapat mengakses layanan Golden Visa ini.
Meningkatkan Daya Tarik Investasi
Senada dengan Presiden, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menyebut Golden Visa sebagai kebijakan adaptif dari Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi. “Indonesia membuka peluang bagi tokoh dunia, investor internasional, dan talenta global untuk datang dan berkontribusi dalam pembangunan negara kita,” ungkap Yasonna.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepakbola Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae Yong, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya.
Manfaat dan Kualifikasi Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan mendapatkan berbagai keuntungan eksklusif. Manfaat tersebut meliputi izin tinggal yang lebih lama, hingga 10 tahun, akses jalur prioritas di layanan imigrasi, dan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Terdapat beberapa kategori Golden Visa, antara lain: Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua, Talenta Global, dan Tokoh Dunia.
Setiap pemohon wajib berkomitmen untuk berinvestasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi dapat berupa pembangunan perusahaan, pembelian instrumen investasi pasar modal seperti saham, reksadana, obligasi pemerintah, pembelian properti, atau penempatan dana di bank milik negara.
Silmy Karim menambahkan bahwa hingga saat ini, total investasi yang masuk melalui Golden Visa telah mencapai Rp2 triliun. Untuk mendapatkan visa dengan masa tinggal 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$5 juta (sekitar Rp81 miliar).
Bagi korporasi yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, investasi yang diperlukan untuk visa 5 tahun adalah US$25 juta (sekitar Rp406 miliar), dan untuk 10 tahun adalah US$50 juta (sekitar Rp813 miliar).
Bagi investor perorangan yang tidak berniat mendirikan perusahaan, untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun, mereka harus menempatkan dana senilai US$350 ribu (sekitar Rp5,6 miliar). Sedangkan untuk visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700 ribu (sekitar Rp11,3 miliar).
Proses Pengajuan Secara Digital
Program Golden Visa ini diimplementasikan melalui sistem digital untuk memudahkan proses pengajuan. “Kami telah mengembangkan portal evisa.imigrasi.go.id dan menjalin kerja sama dengan layanan perbankan agar proses setoran jaminan keimigrasian dapat dilakukan secara online dari negara asal,” jelas Silmy Karim.
Melalui layanan publik yang cepat dan mudah ini, diharapkan Indonesia semakin menarik bagi investor asing dan menjadi negara yang semakin maju. [beq]






