Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Kabupaten Bojonegoro Lalu M Syahril Majidi mengaku diberhentikan secara sepihak. Hal itu, diketahui setelah ia menerima SK pemberhentian dari jabatannya.
“Saya sudah terima fisik SK pemberhentian. Disitu tertulis bahwa saya diberhentikan setelah adanya evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris. Ternyata yang dievaluasi adalah diri saya pribadi saja,” ujar Lalu, Kamis (1/9/2022).
Lalu menceritakan, bahwa pencopotan dirinya dari Presdir PT ADS telah cacat prosedur. Pihaknya mengaku, diminta membuat surat undangan RUPSLB dengan agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris (Dekom). Namun, materi evaluasi dan periode evaluasi ada perbedaan.
“Ternyata yang dievaluasi kinerjanya bukan direksi dan dekom tetapi pribadi Direktur Utama. Karena kami (saya) yang dievaluasi maka dimohon meninggalkan tempat dan selanjutnya tidak tahu menahu tentang hasil evaluasi tersebut hingga keluar SK,” jelasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PT-ADS”]
Meski ada catatan evaluasi, ia mengaku tidak mengetahui indikator yang dievaluasi terhadap dirinya. Sejuah ini kinerja komisaris sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dinilai sudah baik. Sehingga kinerja direksi juga baik. “Saya tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi,” ungkapnya.
Catatan evaluasi kinerja tersebut, menurut pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat itu mulai diluncurkan oleh Pemkab Bojonegoro sejak RUPS 23 Mei 2022. Dalam RUPS itu ia juga hadir. Kemudian dilanjut pada 11 Agustus 2022. “Saya ikut RUPS, tetapi materi evaluasi tidak dibicarakan pada ke dua RUPS di atas,” terangnya.
Dalam RUPS pada 11 Agustus 2022 itu, pihak PT SER yang merupakan salah satu pemegang saham menyatakan bahwa kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sudah sangat baik dan profesional. “Bahkan PT SER mempertanyakan apanya yang harus dievaluasi dan pada periode mana?,” terangnya.
Agenda pencopotan jabatannya, oleh Lalu yang menjabat Presdir PT ADS sejak 2020 itu, kemudian dilancarkan atas undangan Komisaris Utama pada 26 Agustus 2022 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda evaluasi direksi dan dewan komisaris.
“Sebelumnya, pada 25 Agustus sudah dilaksanakan RUPSLB tapi tidak quorum. Kemudian dilanjutkan tanggal 26 Agustus itu. Disini mekanisme RUPSLB dinyatakan cacat karena Direktur Utama tidak dalam kondisi berhalangan dan tidak diperkenankan hadir,” pungkasnya.
Perihal adanya anggapan Lalu M Syahril Majidi yang merasa dicopot dari jabatan sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT ADS secara sepihak itu belum mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah. Jurnalis beritajatim.com mencoba mengkonfirmasi anggapan tersebut melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Sebelumnya, Nurul Azizah membenarkan adanya pencopotan Presdir PT ADS Lalu M Syahril Majidi. Sebagai gantinya, Pemkab Bojonegoro menunjuk Komisaris Utama (Komut) Ifa Khoiria Ningrum sebagai Plt direktur. [lus/kun]






