Mojokerto (Beritajatim.com) – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, tiga jalan di wilayah Kabupaten Mojokerto ditutup. Penutupan dimulai pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB sejak tanggal 5 Juli sampai 20 Juli 2021.
Juru Bicara (Jubir) Percepatan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardy Septiadi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi kawasan physical distancing pembatasan mobilitas di wilayah Kabupaten Mojokerto, untuk sementara ada tiga jalan dilakukan penutupan.
“Yakni Jalan Teratai di Kecamatan Sooko, mulai Simpang 3 KSC ke utara sampai Simpang 3 Perkayon Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Jalan Rajasanegara mulai Simpang 4 UKS sampai Simpang 4 By Pass Kecamatan Puri,” ungkapnya, Senin (5/7/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Masih kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Kabupaten Mojokerto ini, serta Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari mulai Simpang 4 Pekukuhan sampai Simpang 3 Klenteng. Penutupan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.
“Mulai hari ini, sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap masyarakat agar disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan interaksi dan Menjauhi kerumunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi membenarkan, untuk di wilayah Polsek Mojosari penutupan jalan hanya di Jalan Gajah Mada. “Khusus Mojosari ya di Jalan Gajah Mada. Ada anggota yang berjaga di saat jam penutupan berlangsung. Yakni mulai jam 8 malam sampai 3 dini hari,” tambahnya. [tin/kun]






