Jakarta (beritajatim.com) – Semakin banyak pihak yang menyuarakan kesadaran kolektif untuk mengembalikan sistem bernegara Indonesia ke dasar-dasar yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Salah satu agenda penting dalam upaya ini adalah yang digagas oleh DPD RI bersama Wakil Presiden RI ke VI, Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk datang ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan satu agenda tunggal, yaitu mengembalikan sistem bernegara ke Konstitusi UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Dukungan ini dinyatakan secara tegas dalam Rapat Koordinasi Badan Kerja Sama (BKS) antara Pemuda Pancasila (PP), Koalisi Bangsa FKPPI, dan Pemuda Panca Marga (PPM), yang dihadiri oleh Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI. Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen lainnya, termasuk Pengurus UI Watch dan Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigadir Jenderal TNI Purnawirawan Purnomo Hidayat.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat MPN Pemuda Pancasila pada Kamis malam (26/10/2023), menyampaikan bahwa DPD RI telah menyiapkan Kajian Akademik untuk memperkuat dan menyempurnakan Naskah Asli UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa konstitusi tersebut tetap menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah terjadinya penyimpangan, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
“Oleh karena itu, kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi. Dewan ini akan menjadi representasi rakyat dan pada tanggal 10 November 2023, semua anggota Dewan Presidium akan dipimpin oleh Wakil Presiden ke VI, Pak Try Sutrisno, untuk menghadap Pimpinan MPR,” ungkap LaNyalla.
Dalam Dewan Presidium Konstitusi ini, akan terdapat beragam elemen masyarakat, termasuk organisasi massa (baik yang berbasis keagamaan, nasionalis, pemuda, dan mahasiswa), kaum profesional, serikat pekerja, tokoh adat, serta pakar, ahli, dan akademisi.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno, mengungkapkan bahwa Pemuda Pancasila sejak awal menolak upaya amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002. Japto menekankan bahwa Pancasila Abadi adalah prinsip yang mutlak bagi mereka, dan organisasi ini lahir sebagai respons terhadap Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
“Kami selalu mengamini Pancasila Abadi. Bagi kami, Pancasila Abadi adalah prinsip yang mutlak. Kami lahir untuk merespons Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Oleh karena itu, kami harus mempertahankan Pancasila,” kata Japto.
Menurut Japto, saat ini, bangsa ini dikuasai oleh partai politik yang mengatur segala sesuatu sesuai dengan kepentingan mereka sendiri. Dia menilai bahwa dalam pemilihan umum, rakyat hanya diberikan pilihan oleh partai politik, dan rakyat harus memilih di antara calon yang telah ditentukan oleh partai politik, sehingga rakyat merasa tidak memiliki banyak pilihan.
BACA JUGA:
LaNyalla Curiga Terjadi Kartel di Pinjol, Minta KPPU Turun
Japto juga menyoroti bahwa sistem demokrasi liberal yang ada saat ini jauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang menganut prinsip musyawarah mufakat, sebagaimana tercantum dalam Sila Keempat Pancasila. Oleh karena itu, keluarga besar Pemuda Pancasila siap untuk mendukung dan berada di barisan terdepan dalam upaya mempertahankan Naskah Asli UUD 1945.
Ketua Umum Koalisi Bangsa FKPPI, Pontjo Sutowo, memiliki pandangan serupa dengan Japto. Ia menyatakan bahwa FKPPI adalah salah satu elemen yang menolak upaya amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. Pontjo bahkan mengungkapkan bahwa organisasinya pernah memprotes saat itu dan menemui Amien Rais yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR RI.
“Kami melakukan protes saat itu. Kami menolak upaya amandemen UUD 1945. Itulah sikap FKPPI saat itu. Sejak dulu, kami tidak pernah setuju dengan amandemen tersebut,” ujar Pontjo.
Pontjo menyadari bahwa keinginan untuk mengubah konstitusi datang dari pihak asing, namun dia bersyukur bahwa semakin banyak orang yang mendukung gagasan untuk kembali kepada Naskah Asli UUD 1945. Menurutnya, saat ini ada tiga tugas besar yang harus dilakukan dalam rangka mendukung usaha tersebut, yaitu menggalang dukungan masyarakat, menghadapi hambatan, dan berkomunikasi dengan partai politik.
“Kami setuju untuk kembali kepada Naskah Asli UUD 1945. Bagian yang kurang bisa diperbaiki melalui adendum. Namun yang jelas, kita tidak boleh membiarkan Ketua DPD RI berjuang sendirian,” tegas Pontjo, yang mendukung sepenuhnya langkah LaNyalla.
Pontjo juga menegaskan pentingnya melibatkan semua elemen masyarakat dalam upaya mengembalikan UUD 1945 asli. Dia berpesan agar tidak ada satu pun elemen masyarakat yang ditinggalkan dalam perjuangan ini.
“Semua harus bergabung. Saat ini, demokrasi kita sangat terbatas karena dikuasai oleh partai politik. Hal ini tidak mampu menjawab tantangan dan masalah rakyat. Oleh karena itu, partisipasi rakyat harus menjadi fokus dalam gerakan ini,” ujarnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM, Bertho Izaak Doko, juga berbagi pandangan yang sama dengan Japto dan Pontjo. Menurutnya, gagasan untuk kembali kepada Naskah Asli UUD 1945 tidak datang begitu saja, melainkan setelah melalui kajian yang mendalam.
“Ada dasar dan landasan untuk ini. Ini adalah hasil dari kajian yang telah kami lakukan, dan juga dilakukan oleh generasi sebelum kami di LVRI. Semangatnya adalah sama, yaitu mengembalikan Naskah Asli UUD 1945,” jelas Bertho.
BACA JUGA:
LaNyalla Dukung Kemnaker Beri Perlindungan Pengemudi Ojol
Taufik Bahaudin, Ketua UI Watch, menyatakan bahwa sebelum mengambil langkah lebih jauh, perlu untuk mencari akar masalah yang sebenarnya. Menurutnya, reformasi yang menghadirkan sistem demokrasi ala Barat di Indonesia telah menyebabkan ketidakstabilan dalam bernegara. Bahaudin menyatakan bahwa sistem demokrasi tersebut adalah pemaksaan, karena tidak berasal dari budaya Indonesia. Demokrasi tersebut berasal dari Yunani dan tidak selaras dengan prinsip musyawarah mufakat yang tertuang dalam Sila Keempat Pancasila.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga hadir dalam pertemuan ini, telah berkomunikasi dengan para pemimpin MPR RI lainnya terkait usulan dan desakan untuk kembali kepada Naskah Asli UUD 1945 yang diinisiasi oleh DPD RI. Menurut Bamsoet, aspirasi semakin tajam dan terus berkembang, dan ini adalah langkah yang positif untuk memperbaiki sistem bernegara yang telah jauh melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa.
Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian yang telah dilakukan oleh lembaganya menunjukkan bahwa Naskah Asli UUD 1945 yang pernah mengalami amandemen pada tahun 1999-2002 bukan lagi konstitusi yang diharapkan oleh para pendiri bangsa. Oleh karena itu, langkah untuk kembali kepada Naskah Asli UUD 1945 adalah sebuah langkah yang tepat.
Namun, Bamsoet juga menekankan pentingnya berkomunikasi secara luas kepada masyarakat agar gagasan besar ini tentang kembali ke Naskah Asli UUD 1945 diketahui oleh semua orang.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi oleh Staf Khusus Sefdin Syaifudin dan Brigadir Jenderal Polisi Amostian. Turut mendampingi adalah Pengamat Ekonomi-Politik Dr. Ichsanuddin Noorsy, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Dr. Mulyadi, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Brigadir Jenderal TNI (Purnawirawan) Purnomo Hidayat, Pegiat Konstitusi Dr. Zulkifli S. Ekomei, bersama dengan sejumlah aktivis lainnya.
Hadir pula Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman, Ketua Umum Koalisi Bangsa FKPPI Pontjo Sutowo, Sekretaris Jenderal Koalisi Bangsa FKPPI Anna R. Legawati, Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM Bertho Izaak Doko, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PPM Delwan Noer, Ketua UI Watch Taufik Bahaudin, beserta jajaran pengurus. [beq]






