Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi oleh perusahaan.
Posko tersebut dibentuk oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri sebagai tindak lanjut arahan Khofifah Indar Parawansa serta surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono Hadi menjelaskan posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak H-7 menjelang Hari Raya.
“Ini sebagaimana yang kami sampaikan di beberapa media sosial dalam hal ini di pemerintah Kota Kediri dalam Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja. Mulai H-7 kemarin kita sebagaimana suatu daerah dari Gubernur Jawa Timur kita membuka posko THR keagamaan,” jelasnya.
Menurut Eko, posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang kemungkinan belum menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia menyebut hingga saat ini sudah terdapat satu pengaduan resmi yang diterima oleh pihaknya.
“Alhamdulillah hari ini posko yang kita buka ada satu pengaduan yang resmi disampaikan kepada kita,” ujarnya.
Dalam menangani laporan tersebut, Dinkop UMTK Kota Kediri akan melakukan proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Jadi prinsip yang kita lakukan itu adalah melakukan kegiatan mediasi. Jadi kita mempertemukan masing-masing pihak baik pekerja maupun pemberi kerja,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pekerja mengenai perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima sesuai masa kerja.
Eko menambahkan bahwa pembentukan Posko Pengaduan THR Keagamaan merupakan kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.
“Yang jelas untuk Posko Pengaduan itu sebagaimana arah dari Ibu Gubernur Jawa Timur bahwa setiap daerah kabupaten wajib untuk membentuk Posko Pengaduan THR Keagamaan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, THR bagi pekerja paling lambat harus diberikan oleh perusahaan tujuh hari sebelum Hari Raya.
Sejauh ini, menurutnya tidak ada laporan besar terkait keterlambatan pembayaran THR di Kota Kediri selain satu laporan yang sudah diterima.
“Yang jelas sepanjang tidak ada pengaduan secara umum berarti pelaksanaan pembagian THR antara pekerja dengan perusahaan mungkin sudah bisa terealisasi,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Dinkop UMTK Kota Kediri akan mengundang kedua belah pihak yang terlibat dalam pengaduan tersebut untuk difasilitasi proses mediasi. [nm/aje]






