Surabaya (beritajatim.com) – Kegiatan Pelayanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan sampai dengan saat ini. Ada beberapa perusahaan yang telah membayar THR lebih awal kepada para pekerjanya.
Posko THR Provinsi Jatim melalui Disnakertrans Jatim sendiri telah dilaunching pada 25 Februari 2026 di kantor Disnakertrans Jatim dengan nama ‘Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026’.
“Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemprov Jatim saat ini hingga 3 Maret 2026 sudah menerima delapan pengaduan kasus dari pekerja. Pengaduan tersebut dari pekerja di perusahaan yang ada di Jatim, dengan keterangan pengaduan perusahaan belum membayar THR,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST., MM., kepada media, Selasa (3/3/2026).
Walaupun hanya beberapa pengaduan, Petugas Pelayanan Posko THR dari Disnakertrans Jatim langsung melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Jatim. Dan, ada beberapa aduan yang langsung bisa diselesaikan.
Pihaknya akan terus memonitor perkembangan terkait dengan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja. “Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan, akan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Yaitu, dengan langkah awal pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” tegasnya.
“Selain itu setiap pengaduan yang masuk terus kami tampung di Pelayanan Posko Pelayanan THR. Pengaduan tersebut juga perlu dicek untuk diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan, sebelum melakukan tindakan di lapangan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memanaskan mesin pengawasan hak pekerja.
Sebanyak 54 Posko THR akan disiagakan di seluruh wilayah Jatim untuk memastikan para pengusaha tidak ‘lupa’ memenuhi kewajibannya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST., MM., menegaskan bahwa meski secara aturan THR wajib cair paling lambat H-7 hari raya, pemerintah memberikan imbauan khusus tahun ini.
”Berdasarkan arahan kementerian, kami mengimbau jika memungkinkan THR sudah diberikan 14 hari sebelum hari raya. Ini agar masyarakat punya waktu lebih untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit kepada wartawan usai pembukaan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, sebaran posko pengaduan dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, 38 posko di tingkat Kabupaten/Kota (dikelola Dinas setempat) dan 16 Posko di tingkat provinsi.
Sigit menjelaskan, meski secara hierarki aduan sebaiknya bermula dari tingkat kabupaten/kota, pihak provinsi tetap terbuka menerima laporan, terutama dari serikat pekerja yang seringkali langsung ‘melompat’ ke tingkat provinsi.
Berkaca pada data tahun 2025, Disnakertrans Jatim tergolong sukses menyelesaikan sengketa THR. Dari 236 kasus yang masuk, sebanyak 231 kasus (98 persen) berhasil ditindaklanjuti hingga tuntas.
Untuk tahun 2026, alarm pengawasan sudah berbunyi di Gresik. Sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman dengan 553 pekerja sempat terindikasi akan melakukan PHK menjelang Lebaran.
”Sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan. Hasilnya, perusahaan menyatakan siap melaksanakan kewajiban sesuai aturan dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.
Sementara terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berbeda dengan buruh pabrik, hubungan kerja ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Statusnya bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya. Imbauan sekitar 20 persen, namun bergantung pada kebijakan masing-masing aplikator.
”Karena sifatnya imbauan dan regulasinya masih dibahas di tingkat kementerian, kami mendorong para aplikator untuk tetap memperhatikan kesejahteraan mitranya di hari raya,” tambahnya.
”Deadline utama memang H-7 Hari Raya. Perusahaan yang membandel terancam dipublikasikan namanya ke publik sesuai saran Komisi IX DPR RI. Untuk mengadukan, pastikan alamat perusahaan jelas agar proses mediasi oleh mediator dan pengawas bisa berjalan efektif,” pungkasnya. [tok/beq]






