Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wiyung mendamaikan perkara pencurian handphone oleh ibu-ibu di Jalan Balas Klumprik Surabaya, Senin (31/07/2023). Perlu diketahui, Desy Khifayatul Alief (28) terekam CCTV di minimarket mengambil handphone yang tertinggal di parkiran.
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma mengatakan jika polsek mengambil langkah Restorative Justice (RJ) karena pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. “Sudah dipertemukan dan antara pelapor dan terlapor saling memaafkan,” ujar Gandi, Senin (31/07/2023).
Menurut Gandi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, selama kejahatan yang dilakukan tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa boleh di RJ untuk memenuhi rasa keadilan. “Terlapor juga berjanji tidak mengulangi,” tutur Gandi.
Perlu diketahui, rekaman CCTV seorang ibu-ibu yang ketahuan mengambil handphone viral di media sosial. Petugas kepolisian lantas mencari pelaku dan mengamankannya ke Polsek Wiyung. (ang/kun)
BACA JUGA:
AMPI Jawa Timur Apresiasi Peresmian Kebun Raya Mangrove Surabaya






