Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari menembak kedua kaki Ahmad Wira (27), residivis bandit curanmor 7 TKP di Surabaya. Senin (23/01/2023). Wira ditangkap usai dirinya viral karena aksi pencuriannya terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika Ahmad Wira sebelum melakukan aksi pencurian di Jalan Bagong Ginayan telah mencuri di Jalan Wonorejo pada Senin, (16/01/2023). Warga Jalan Pogot tersebut lantas menjual motor hasil curiannya kepada Yulianto yang juga ikut ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW selalu menggunakan topi hitam dan kemeja putih mirip dengan yang beredar viral di Media Sosial. Setelah viral tersebut, kami lakukan pendalaman dan mendapati pelaku pernah mencuri di Tegalsari. Sehingga kami lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Pogot,” ujar Imam saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (26/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Saat ditangkap, Ahmad Wira yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada tahun 2020 dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin melakukan perlawanan. Ia sempat memukul dan melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas Ketika diamankan. Dari penangkapan AW ini kami mendalami dan melakukan penangkapan juga terhadap penadahnya di Jalan Karang Bulak,” imbuh Imam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan jika sepeda motor hasil curian yang ditampung oleh Yulianto kembali dijual ke Sampang, Madura dengan harga 3-5 juta tergantung unit motor yang disetor.
“catatan kami memang AW sering menjual motornya ke YL, dari dia bebas sampai ditangkap kemarin sudah 9 kali mencuri di wilayah Surabaya,” tegas Marji.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Wira dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana 7 tahun penjara, sementara Tersangka Yulianto dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. (ang/kun)






