Surabaya (beritajatim.com) – Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Meski begitu, pihaknya mengizinkan penggunaan bunga api atau kembang api untuk perayaan Tahun Baru. Namun, dengan proses perizinan terlebih dahulu terkait penggunaannya.
“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” ucap Dedi.
Dia menjelaskan, kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang membutuhkan pengawasan dan perizinan. Hal ini juga berlaku untuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” imbuh Dedi.
Lebih dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar kegiatan pawai maupun konvoi tidak mengganggu keselamatan dan kenyamatan pengguna jalan.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” pungkas Dedi. (nap)






