Surabaya (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek salah satu rumah di Krembangan Surabaya, Rabu (10/05/2023) lalu. Dari penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menemukan 30 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika sabu yang ditemukan oleh petugas di lapangan itu adalah milik pria berinisial FA (19). Ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Ghoni yang saat ini ditetapkan buron. “Tersangka mengaku dititipi oleh seseorang bernama Ghoni dengan cara diranjau di sebuah wilayah di Surabaya,” ujar Daniel, Sabtu (03/05/2023).
Daniel menerangkan, jika penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari Polrestabes Surabaya lantas melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, diketahui FA memang seorang bandar yang sudah lama menjalankan bisnisnya. Daniel lantas memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. “Saat kami gerebek tersangka sempat berkilah. Namun saat kami temukan 6 bungkusan narkotika jenis sabu seberat 30 gram, tersangka langsung mengakui semuanya,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, sabu yang didapat dari Ghoni awalnya adalah 8 poket. Namun, dua poket lainnya sudah terjual sehingga sisa 6 poket. Dua poket sebelumnya terjual dengan cara diranjau di Surabaya Utara. “Saya sudah dua kali ambil di Ghoni. Keuntungan jualannya buat hidup karena saya tidak punya pekerjaan,” ujar FA.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandit Curanmor 16 TKP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






