Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap bandit curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 16 TKP (tempat kejadian perkara) di Surabaya, Rabu (18/5/2023). Dalam pemeriksaan, pria berinisial MH itu beralasan mencuri untuk membiayai istrinya yang akan melahirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, MH adalah target operasi dari Unit Resmob sejak lama. Dua kawannya yakni RR dan MR telah ditangkap terlebih dahulu. MH kemudian kembali melakukan aksinya di Jalan Setro, Tambaksari dan tertangkap oleh petugas.
“Sudah target kami, terakhir beraksi di Tambaksari, sehingga waktu kami cek CCTV di TKP kami langsung mengenali jika yang melakukan aksi adalah tersangka,” ujar Mirzal, Jumat (2/5/2023).
Butuh waktu dua hari bagi anggota polisi untuk menemukan tempat persembunyian MH. Ia lantas ditangkap di lokasi persembunyiannya di Simokerto bersama dengan berbagai barang bukti. “Tiga bulan terakhir ada 8 TKP yang disatroni. Jadi MH ini kepala komplotannya. Alhamdulillah sudah bisa kami amankan,” imbuh Mirzal.
Sebanyak 16 TKP yang pernah disatroni oleh komplotan MH antara lain di Jalan Jagiran 2 kali, Jalan Pogot, di Jalan Setro 4 kali, Jalan Gading, 2 kali di Jalan Demak, Jalan Kapas Baru, Jalan Kalijudan, Jalan Kalianak, Jalan Ambengan dan Jalan Kenjeran.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Curanmor, Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Tembakan
Dari keterangan pelaku ia menjual sepeda motornya ke penadah di Madura atau dijual langsung di marketplace. Dalam sekali jual, ia mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena MH tidak mempunyai pekerjaan. “Istrinya sedang hamil 8 bulan. Alasannya ya untuk kebutuhan dan persiapan istrinya lahiran,” tegas Mirzal.
Dari ungkap kasus ini, petugas kepolisian menyita 1 buah mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor jupiter merah hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan. [ang/suf]






