Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu (08/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU).
Modus yang digunakan adalah membeli BBM jenis solar menggunakan sepeda motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, kemudian memindahkannya ke dalam puluhan jeriken plastik untuk diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.
Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026), di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP.
Tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa memindai barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Langkah ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Rofiq.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi.
“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Dari kedua perkara yang terjadi, diketahui total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8.000.000. Saat ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jeriken berisi solar dan pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.
Kombes Pol Rofiq menambahkan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi,” tandasnya. [kun]






