Ringkasan Berita:
- Polres Tuban mengamankan 45 kendaraan yang digunakan penggembira saat malam pengesahan warga baru PSHT.
- Sebanyak 36 orang turut diamankan untuk menjalani pembinaan karena melanggar kesepakatan larangan konvoi.
- Satlantas Polres Tuban menilang kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini turun drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai lebih dari 300 unit.
Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan penggembira saat malam pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban. Penindakan dilakukan terhadap peserta yang tetap melakukan konvoi di jalan raya meski telah ada imbauan untuk tidak melakukan arak-arakan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., mengatakan sebanyak 45 kendaraan diamankan dalam operasi pengamanan tersebut.
“Adapun kendaraan yang diamankan sebanyak 44 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat dengan total kendaraan sebanyak 45 unit,” kata Kompol Muchamad Fakih, Jumat (19/6/2026).
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para penggembira yang melanggar kesepakatan bersama. Menurut Fakih, sejak jauh hari pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting telah mengimbau seluruh warga maupun simpatisan agar tidak melakukan konvoi maupun arak-arakan selama pelaksanaan pengesahan warga baru.
Satlantas Polres Tuban juga memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak memenuhi persyaratan berkendara.
Sementara itu, sebanyak 16 kendaraan belum dilakukan penindakan tilang karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan pengamanan.
“Dalam kegiatan ini sebanyak 36 penggembira juga turut diamankan untuk diberikan pembinaan,” imbuhnya.
Kompol Fakih menjelaskan, tindakan tegas tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara kepolisian dan pengurus PSHT. Baik calon warga yang akan disahkan maupun penggembira yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski masih ditemukan pelanggaran, jumlah kendaraan yang diamankan pada tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pelaksanaan pengesahan tahun sebelumnya.
“Akan tetapi jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, pada tahun ini hanya sekitar 45 unit,” jelas Kompol Fakih.
Ia menilai penurunan jumlah pelanggaran menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan warga PSHT untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan pengesahan.
Namun demikian, Fakih tetap menyayangkan masih adanya penggembira yang nekat melakukan konvoi karena dinilai dapat mencoreng nama baik organisasi yang selama ini berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” pungkasnya. [dya/beq]






