Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep sepanjang tahun 2022 berhasil membekuk 144 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Mereka merupakan tersangka dari 101 kasus narkoba.
Dari 144 tersangka yang berhasil ditangkap, terbanyak berstatus pemakai 68 orang, kurir 45 orang, dan pengedar 31 org. Sedangkan bandar belum berhasil ditangkap satupun.
“Menangkap bandar ini cukup sulit. Diduga para bandar ini mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, tanpa menyebut Lapas mana yang dimaksud.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-sumenep”]
Pada Jumat (30/12/2022), Kapolres Sumenep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama 2022, baik pidana umum maupun narkoba. “Untuk pengungkapan kasus narkoba Polres Sumenep mendapatkan peringkat pertama ungkap kasus terbanyak di jajaran Polres Rayon C. Selain itu, Polres Sumenep juga peringkat pertama untuk jumlah BB yang disita,” ungkap Kapolres
Ia melanjutkan, selama 2022, jumlah BB narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka seberat 264,87 gram, dan Pil Double Y sebanyak 5.027 butir. “Untuk lokasi kasusnya merata di kecamatan-kecamatan di Sumenep. Tetapi memang ada kecamatan yang menjadi atensi khusus seperti Kecamatan/ Pulau Kangean, karena diduga disitu peredaran narkoba cukup tinggi. Kendalanya memang terbatasnya jumlah personel kami,” ungkapnya. (tem/kun)






