Probolinggo, (beritajatim.com) – Sejak awal tahun 2022, sebanyak 28 kasus dengan 18 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo.
Dari puluhan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo dengan jumlah total 21.494 butir dengan rincian 12.358 butir dan Dextrometrophan 9.136 butir, serta narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 32,53 gram.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teulu Arsya Khadafi menyebut, kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini menjadi atensi bagi Polisi. Pasalnya selama ini penggunnya menyasar pada generasi muda.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
“Ini menjadi atensi kami Polres Probolinggo dalam menumpas peredaran obat-obatan terlarang. Rata-rata penggunanya adalah generasi muda dan mengkonsumsi sekitar 10 butir dalam sekali penggunaan. Artinya, dengan ungkap kasus ini, diperkirakan 2.100 generasi muda berhasil diselamatkan,” tutur Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tak main-main dalam memberantas kejahatan yang berada di wilayah Polres Probolinggo. “Kami tak akan segan-segan untuk menangkap dan kami proses secara hukum bagi siapa saja yang coba-coba melakukan tindak kriminal di wilayah Polres Probolinggo”, Pungkasnya. [tr/but]






