Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Ponorogo kembali bisa mengamankan ribuan obat-obatan terlarang. Data dari Satreskoba Polres Ponorogo, polisi berhasil mengamankan 1.893 butir pil dobel L dan 635 butir jenis trihexyphenidil. Barang-barang haram tersebut, rencananya bakal digunakan untuk pesta tahun baruan nanti. Ribuan pil koplo ini diamankan dari 6 pengedar di bumi reog.
“Ini jumlah kumulatifnya, keenam pengedar itu, kita bekuk di waktu dan tempat yang berbeda-beda,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Selasa (13/12/2022).
Catur menyebutkan bahwa keenam pengedar itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskoba Polres Ponorogo. Keenam tersangka ini berinisial SP, YD, AG, AD, JK dan BL. Mereka ditangkap secara terpisah dalam medio bulan November hingga awal Desember ini.
“Kita tangkap sejak bulan November hingga awal Desember ini,” katanya.
Barang haram itu didapat para tersangka dari luar kota. Kebanyakan masuk ke Kabupaten Ponorogo lewat jasa pengiriman. Dari semua tersangka itu, sebagian merupakan muka lama atau residivis. Namun, juga ada pemain baru, yakni tersangka inisial BL.
“Ada residivis, juga ada pemain baru,” ungkap AKBP Catur C. Wibowo.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Ahmad Khusen menjelaskan bahwa ribuan pil koplo itu, akan diedarkan kepada kalangan remaja di bumi reog. Ahmaf Khusen mengeklaim tak kurang ada 800 orang yang terselamatkan dari barang-barang haram tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal tentang kesehatan, yakni undang -undang nomor 36 tahun 2009.
“Maksimal hukumannya 10 tahun penjara, dan dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar,” tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Satreskoba Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang kompak sebagai pengguna dan pengedar narkotik dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu. Pasutri itu berinisial AP (30) dan VY (29), warga Desa Ngampel Kecamatan Balong Ponorogo. Alhasil, pasutri tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah ditangkap oleh Satreskoba Polres Ponorogo.
“Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Ponorogo, kita berhasil mengamankan pasutri asal Desa Ngampel Kecamatan Balong,” ungkap Kasat Reskoba Polres Ponorogo.
Terungkapnya pasutri yang mengguna dan mengedarkan sabu ini, berawal dari penangkapan sebelumnya, yakni pelaku berinisial BA (35), warga Desa Demangan Kecamatan Siman. Pelaku BA ini ditangkap oleh jajaran Satreskoba saat tengah mengedarkan pil dobel L pada tanggal 11 November lalu.
“Petugas juga menggeledah rumahnya, dan menemukan barang bukti 22 butur obat daftar G dan sabu-sabu seberat 0,32 gram di dalam kamar pelaku,” katanya.
Petugas pun mengembangkan kasus ini, dan menyeret juga penyuplai sabu-sabu milik pelaku BA, yang tidak lain adalah pasutri AP dan VY. Dengan berbekal informasi dari pelaku BA, petugas pun berhasil mengamankan pasutri tersebut di rumahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-ponorogo”]
“Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 2,8 gram dari kamar pasutri tersebut. Barang itu disimpan di dua plastik klip kecil,” ungkap Akhmad Khusen.
Dari pemeriksaan petugas, pasutri tersebut mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu ini setahun belakangan. Bahkan, mereka juga ikut menjual barang haram tersebut. Mereka mematok harga yang berbeda-beda tergantung ukuran berat sabunya. Yakni dikisaran Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Petugas juga melakukan penangkapan terhadap penyuplai sabu untuk pasutri itu, yakni pelaku BS (43), yang merupakan warga Madiun. BS ditangkap beserta barang bukti sabu miliknya,” katanya. [end/but]






