Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang pelaku kasus Tindak Penjualan dan Perdagangan Orang (TPPO) alias mucikari, yakni Natanael, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Nael, ditangkap saat hendak mengantarkan dua orang anak buahnya di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen. Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut yakni FF (22) dan SPM (22) yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
“Pelaku kami amankan pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di dalam Villa Kurnia Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Pelaku dan dua PSK kami amankan untuk dilakukan penyelidikan di Polres Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (8/8/2023).
Dari keterangan pelaku, Nael menjajakan PSK melalui sosial media Facebook yang tergabung dalam beberapa grup. Diketahui, Nael memiliki lima orang PSK yang ditempatkan dalam kamar kos wilayah Kuti, Kecamatan Pandaan.
Farouk menjelaskan bahwa dalam melakukan bisnis lendir ini, Nael sudah menjalankan selama 6 bulan. Tarif yang dikenakan bervariasi mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 700 setiap PSK yang hendak di-booking. “Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP,” tutup Farouk. (ada/kun)
BACA JUGA: Dua Jalur Ujian Praktik SIM C Polres Pasuruan Diganti






