Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil amankan empat orang penyalahgunaan narkoba dalam waktu tiga hari. Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (12/5/2023).
Slamet mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan rangkaian penangkapan. Bermula pada Rabu (03/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan seorang pemakai narkoba jenis sabu.
Terlapor yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni Arief Ika Candra (44). Arief diketahui merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Kami berhasil.mengamankan Arief saat sedang berada didalam rumahnya. Setelah diamankan kami menggeledah dan menemukan barang bukti sabu dengan berat total 2,16 gram,” jelas Slamet.
Tak berhenti disitu, Satreskoba Polres Pasuruan kembali amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya ini diamankan didalam satu rumah yang terletak di Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka ini bernama Dimas Pranoto (40) dan Irmawan (40) keduanya merupakan warga desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Saat dimintai keterangan keduanya merupakan petani yang hanya menempuh pendidikan tingkat SMP.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/asik-ngopi-bandar-narkoba-pasuruan-ditangkap-polrestabes-surabaya/
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tiga kantong plastik yang berbeda. Ketiga kantong plastik tersebut memiliki total berat sabu sebesar 8,4 gram.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga untuk transaksi dan juga uang tunai sebesar Rp 100.000. Barang bukti yang terkumpul ke.udian dibawa ke labfor untuk diamankan.
Lalu keesokan harinya Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang pengguna narkoba pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang yang diamankan ini bernama Aris Faizar Rokhman (41).
Aris diamankan saat sedang berada didalam rumahnya di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan pria yang bekerja sebagai sales cat ini menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total 1,01 gram.
Sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkus plastik klip berwarna bening dan disembunyikan di dalam bungkus dalam minuman sereal stroberi.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Slamet. (ada/ted)






