Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkapkan Pak RT berinisial WS (58) yang membacok ibu muda berinisial HW (23) terancam 5 tahun penjara. Warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi itu masih harus menjalani kontrol kondisi usai dibolehkan pulang dari rawat inap RSUD dr Soeroto pada Jumat (26/5/2023).
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto mengatakan, WS dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Setelah pulang dari RS, kami langsung periksa. Kami mintai keterangan. Kemudian, setelah kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara, pelaku kami nyatakan sebagai tersangka dan langsung kami tahan saat itu,” kata Agus, Rabu (31/5/2023).
Agus memastikan, pembacokan itu dilakukan karena motif asmara. HW ingin mengakhiri hubungan dengan WS. Namun, WS tak terima dan menganiaya HW. Antara pelaku dengan korban masing-masing sudah berkeluarga.
Baca Juga:
Bacok Ibu Muda Ngawi, Pak RT Akhirnya Ditahan Polisi
“Motifnya murni karena asmara. Barang bukti yang kami amankan yakni sebilah sabit dan pakaian korban serta pakaian pelaku,” kata Agung.
Pun, meski berstatus sebagai tahanan, WS masih harus menjalani kontrol kondisinya paska-operasi penyambungan tulang lengan kiri yang nyaris putus karena dilukai sendiri. WS sempat diantar petugas untuk kontrol pada Rabu (31/5/2023) pagi. [fiq/beq]






