Malang (beritajatim.com) – Bermodus lembaga pelatihan kerja (LPK), ternyata dijadikan pusat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Singapura.
Dari hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus dua orang tersangka yang diduga, menjalani bisnis ilegal perdagangan orang ke luar negeri ini.
Kasus ini terungkap setelah Polisi, menangkap seorang pelaku pada akhir tahun 2023 lalu, di perempatan lampu merah Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan LPK AJJ (Anugerah Jujur Jaya) di Jalan Diponegoro No. 58 RT 05 RW 02 Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
Dalam penggrebekan itu, Polisi sempat menemukan beberapa korban berinisial LA (28), calon PMI asal Turen, Kabupaten Malang. Serta 14 orang wanita yang dijanjikan bekerja ke Singapura.
“Ada dua tersangka yang kita amankan hari ini. Modusnya menjadikan lembaga pelatihan kerja, namun juga menjanjikan iming iming bisa memperoleh kerja ke Singapura. Korban ditawari gratis, hanya saja setelah bekerja baru nanti dipotong gajinya,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolich dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024) siang.
Kedua tersangka atas nama Nurjanah (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Nurjanah diketahui sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Anugerah Jujur Jaya. Serta, Irfan Hamzah Saputra (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, selaku Staff LPK Anugerah Jujur Jaya.
Menurut Imam, motif kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi, keuntungan tersebut dipakai oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Kata Imam, kronologis pengungkapan berawal informasi terkait rencana adanya calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara Singapura melalui Lembaga Pelatihan Kerja.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan bahwa benar petugas mendapati 1 (satu) orang saksi yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur oleh tersangka Nurjanah dengan diantarkan menggunakan sebuah kendaraan mobil. Akan diantar ke kantor travel di Gadang Kota Malang yang akan mengangkut ke Bandara Juanda,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Imam, ditemukan calon Pekerja Migran (PMI) di LPK Anugerah Jujur Jaya yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri sebanyak 14 orang.
“14 orang ini hasil pengembangan kami ternyata mereka ditampung di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ). Seluruh dokumen baik paspor ini asli,” tutur Imam.
Selain paspor, Polisi mengamankan barang bukti mobil Nissan Grand Livina warna Silver No. Pol N 1952 EH, tiket pesawat dari Trip.Com Group penerbangan tanggal 12 Desember 2023 pukul 14.05 WIB dari Juanda Internasional Airport ke Changi Airport Singapura, empat lembar kartu Vaksinasi Covid – 19, enam lembar formulir permohonan ijin kerja dari Agensi, hingga SG arrival Card sebagai ijin imigrasi setibanya di Negara Singapura.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Jo 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15 Miliar. Serta Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.
“Modus operandi tersangka ini berupaya menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tanpa dokumen persyaratan lengkap. Tersangka sudah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura dan Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sekitar 30 orang. Korban yang diberangkatkan ini mayoritas hanya memegang paspor untuk tujuan kunjungan atau wisata dan beribadah umroh, bukan untuk kerja,” tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. (yog/ted)






