Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun resmi menerbitkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan oknum guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial WLA. Terlapor diketahui merupakan guru olahraga di salah satu SD negeri di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni WLA dan seorang perempuan berinisial UAI yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan yang bersangkutan.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, IPDA Fuad Hasyim, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima Unit IV PPA pada Kamis (15/1/2026).
“Pelapor atas nama YA melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan. Terlapornya ada dua orang, yaitu WLA dan UAI,” ujar IPDA Fuad kepada wartawan.
Fuad menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh YA melalui kuasa hukumnya, Ratna Indah Pristiwati. WLA diketahui merupakan suami sah pelapor, sedangkan UAI diduga sebagai pihak ketiga dalam dugaan perzinaan tersebut.
Sebelum laporan polisi diterbitkan, pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi sesuai arahan pimpinan. Namun, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Kami sudah melakukan mediasi terlebih dahulu, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Karena itu, pelapor kemudian mengajukan laporan resmi untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Dalam proses pelaporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satu barang bukti yang diterima berupa rekaman video yang ditemukan di telepon seluler milik terlapor.
“Barang bukti sudah kami terima, termasuk video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ungkap Fuad.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menyatakan akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan aturan yang paling menguntungkan bagi terlapor.
“Kami menjerat dengan Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” katanya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana perzinaan adalah sembilan bulan penjara. Sementara dalam KUHP baru, ancaman pidana maksimal mencapai satu tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih mendalami laporan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. [rbr/beq]






