Jombang (beritajatim.com) – Para pengedar narkoba di Jombang menggunakan media sosial (medsos) saat melakukan komunikasi dengan pelanggannya. Mulai dari sistem pembayaran hingga menentukan dimana barang haram itu bisa diambil. Antarjaringan tersebut tidak bertatap muka secara langsung.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman. Dia menjelaskan, sebanyak 42 kasus narkoba terungkap selama Januari 2022. Totalnya, 47 tersangka yang terdiri dari 39 pengedar dan 8 pengguna. Sedangkan barang bukti yang disita meliputi 28 gram sabu dan 14 ribu lebih pil dobel L.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba-jombang”]
“Dari jumlah itu status pekerjaan tersangka paling banyak dari kalangan buruh dan pekerja swasta. Usianya antara 25 sampai 56 tahun. Untuk Februari, karena belum selesai, jadi kami belum bisa merekap, tapi untuk sementara tercatat 21 kasus,” kata Riza saat merilis narkoba selama 2022, Jumat (25/2/2022).
Riza menjelaskan, kebanyakan modus yang digunakan dalam kejahatan peredaran gelap narkoba ini adalah model ranjau. Yakni, antara bandar, kurir, pengedar hingga pengguna tidak pernah bertatap muka saat bertransaksi.
Namun, mereka menggunakan komunikasi melalui media sosial. Mulai dari sistem pembayaran hingga menentukan dimana barang haram itu bisa diambil.
“Rata-rata mereka juga tidak saling mengenal. Memeang, modus seperti ini cukup menyulitkan petugas saat melakukan pengungkapan. Namun demikian, kita memiliki strategi tersendiri. Dan itu tidak kita beberkan ke media,” pungkas Riza. [suf]






