Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik bakal menindak tegas debt collector yang melakukan kekerasan saat menarik kendaraan bermotor di jalan. Para debt collector yang bertindak kekerasan di wilayah Kabupaten Gresik, siap-siap menerima sanksinya.
Perintah tegas tersebut didasari maraknya debt collector melakukan tindak pidana kekerasan. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom meminta seluruh anggota aktif mengawasinya dan meminta masyarakat segera melapor.
“Bila ada premanisme dan sejenisnya, tolong segera hubungi polisi terdekat atau call center 110,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Sempat Minta Mediasi, Polsek Tambaksari Tahan Dua Debt Collector Pemukul Debitur
Alumnus Akpol 2002 ini juga meminta anggota Polres Gresik untuk melakukan perlindungan masyarakat dari tindakan premanisme baik perorangan maupun organisasi.
“Semua masyarakat dihadapan hukum sama. Tanpa pandang bulu tidak boleh ada kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum,” kata mantan Kapolres Blitar itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan, pihaknya akan memberantas bentuk kejahatan kekerasan seperti tindakan premanisme dan sejenisnya, baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun ormas.
“Premanisme di wilayah Kabupaten Gresik tidak boleh menjamur. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya. [dny/beq]






