Gresik (beritajatim.com) – Operasi gabungan Polres Gresik bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menyasar sejumlah kafe dan warung di Desa Ngipik, Kecamatan Gresik, serta Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Rabu (14/10) malam. Sebanyak 30 orang menjalani tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Meski menyasar lokasi yang dinilai rawan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun minuman keras ilegal. Seluruh sampel urine yang diperiksa juga dinyatakan negatif narkoba.
Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kepala BNNK Gresik. Razia gabungan ini juga melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Gresik dan Satpol PP Gresik.
Sebelum menyisir lokasi, petugas gabungan mendapat pengarahan. Setelah itu, tim bergerak memeriksa sejumlah tempat nongkrong, kafe, hingga warung yang menjadi sasaran pengawasan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelola usaha, pengunjung, dan barang bawaan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal serta narkotika.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 30 orang, mulai dari pengunjung kafe hingga pengendara yang dicurigai, dipilih secara acak untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, hasil operasi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Hasil ini menjadi bahan evaluasi sekaligus langkah preventif kami untuk mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba di wilayah Gresik,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi potensi peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Dia mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada peredaran barang terlarang. “Masyarakat silahkan melapor bila di sekitar lingkungan ditemukan hal-hal yang melawan hukum,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (dny/kun)






