Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik meringkus satu dari dua orang yang melakukan pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah (28) warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun. Satu pelaku yang diamankan yakni Asrofin (40) yang masih tetangga korban.
Selain mengamankan satu pelaku, polisi masih memburu Ahmad Midhol alias Ramid yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Asrofin merupakan salah satu pelaku yang berperan mengawasi situasi saat melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (8/4/2024).
Perwira pertama Polri itu mengatakan, pelaku Asrofin diamankan saat melarikan diri ke Wonosalam, Jombang. Dari pengakuan tersangka dirinya mencuri ponsel milik suami korban sebelum rekannya Ahmad Midhol melakukan pembunuhan.
“Tersangka tersebut kami kejar ke Jombang. Kemudian kami amankan dibawa ke Gresik untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” katanya.
Aldhino menambahkan, petaka yang menimpa Wardatun Toyyibah murni kasus pembunuhan serta perampokan. Para pelaku memang berniat mengambil harta benda milik Wardatun. Setelah beraksi, Asrofin dan Ahmad Midhol langsung berpisah.
“Dari hasil pencurian itu, Asrofin dapat bagian Rp8 juta. Lainnya dibawa pelaku Ahmad Midhol. Keduanya lalu berpisah hingga pelaku Asrofin berhasil kami amankan di Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, perampokan sadis terjadi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Sabtu (16/3) dini hari. Pelaku membunuh satu korban dan menggondol uang ratusan juta rupiah.
Rumah yang juga menjadi usaha counter BRI Link itu milik pengusaha bernama Mahfud (42) dan istrinya. Korban tewas dihabisi pelaku dengan luka parah di dada dan leher sebelah kanan.
Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ada sejumlah barang korban yang hilang. Yakni uang lebih kurang Rp150 juta dan satu buah ponsel. Uang ratusan juta itu disimpan di laci kamar korban. [dny/suf]






