Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di wilayah Bondowoso dan sekitarnya. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Rabu, 18 Februari 2026 pukul 11.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, tiga tersangka curanmor masing-masing berinisial T (44) dan S (49), keduanya warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, serta AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Saat itu korban memarkir sepeda motor di lokasi sepi untuk mencari rumput. Pelaku memanfaatkan situasi dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total 11 unit sepeda motor, terdiri atas delapan unit dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, serta satu unit yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
Barang bukti lain yang disita meliputi STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu kunci T.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. (awi/ted)






