Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota melarang kegiatan ronda sahur dengan menggunakan sound horeg selama Ramadhan 2025 ini. Jika ditemukan adanya ronda sahur dengan menggunakan sound horeg maka akan dilakukan penyitaan oleh Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Forkopimda terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku ronda sahur dengan sound horeg.
“Sanksi diusulkan ke Forkopimda sementara sound akan diamankan dulu nanti kemudian baru akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (28/2/2025).
Blitar salah satu surganya sound horeg di Jawa Timur. Di Bumi Bung Karno ini ada banyak sound horeg yang ternama. Pecinta sound horeg pun cukup banyak.
Sehingga ketika bulan ramadhan banyak warga yang melakukan ronda sahur keliling dengan membawa sound horeg. Meski tujuannya baik yakni membangunkan orang sahur, namun volume yang terlalu tinggi dari sound horeg justru seringkali dikeluhkan warga.
Hal itulah yang membuat Polres Blitar Kota mengeluarkan aturan tegas tentang pelarangan penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Polres Blitar Kota pun meminta agar warga melakukan ronda sahur dengan cara sederhana namun bermanfaat untuk warga.
“Dilarang, tidak boleh menggunakan sound keliling ronda harus sewajarnya sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban ibadah tahajud dan subuh bisa terganggu,” tegasnya.
Kini Polres Blitar Kota tengah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Blitar untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku ronda sahur dengan sound horeg. [owi/beq]






