Gresik (beritajatim.com) – Selama Bulan Ramadhan 1444 H, warung kopi atau Warkop di wilayah Gresik diperingatkan tidak dipakai untuk maksiat. Untuk menjaga kegiatan itu, Satpol PP gencar melakukan operasi selama bulan puasa sampai Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, sebelumnya anggotanya telah menyasar warkop di wilayah Kecamatan Cerme. Sejumlah petugas memeriksa satu persatu warung-warung di Desa Dungus, Ngabetan, hingga Desa Kandangan. Hal ini dilakukan guna antisipasi tindakan maksiat selama bulan puasa nanti.
“Operasi nanti tidak hanya di satu titik saja, selama bulan puasa ini, petugas Satpol PP akan gencar melakukan operasi di warung-warung. Terutama warung yang digunakan untuk tempat karaoke hingga yang terindikasi untuk maksiat,” katanya, Rabu (22/03/2023).
Sebelumnya kata Suprapto, pihaknya telah mengeluarkan surat larangan bagi warung kopi atau cafe yang menyalakan pengeras suara selama ramadan. Nantinya, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. “Tidak ada musik keras atau karaoke selama puasa. Mari jaga bersama kota santri selama ramadhan untuk beribadah,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan teguran bagi pramusaji agar menggunakan pakaian yang sopan. Sebab, seringkali para pramusaji menggunakan pakaian yang seksi ketika menjaga warung kopi atau cafe.
“Kami tidak segan akan memberikan sanksi berat apabila ada warung yang melanggar. Apalagi menyediakan tempat untuk berbuat maksiat selama ramadhan. Ini juga antisipasi adanya prostitusi. Kami akan operasi setiap hari, bahkan di siang hari kami akan operasi di seluruh wilayah Gresik,” tandasnya. [dny/kun]
Komentar