Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan ribu warga Sumenep belum memilik e-KTP atau KTP elektronik. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil (Disdukcapil) setempat membuat beberapa terobosan untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik bagi warga.
“Petugas kami menyisir hingga ke desa-desa, membuka pelayanan bagi warga yang akan mengurus KTP elektronik,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Wahasah, Jumat (18/8/2023).
Tidak hanya itu, lanjutnya, petugas Disdukcapil siap melayani secara personal khusus bagi penyandang disabilitas yang sedang sakit dan ODGJ. “Kami punya program ‘Karemator’ (karep aladini rekam KTP nompa’ sapeda motor). Jadi petugas kami yang jemput bola mendatangi wajib KTP, naik sepeda motor,” terangnya.
Ia menjelaskan, beberapa program terobosan yang dilakukan Disdukcapil Sumenep ini untuk mempermudah warga yang akan melakukan pengurusan KTP elektronik.
BACA JUGA:
Cegah Banjir, Sumenep Siapkan Rp1 M untuk Normalisasi Sungai
Ia memaparkan, berdasarkan data yang ada, tercatat sekitar 6 persen warga Sumenep yang belum memiliki KTP elektronik. Jumlah wajib KTP di Sumenep sekitar 800 ribu lebih. “Capaian kita hampir 94 persen. Artinya masih ada 6 persen yang belum punya KTP elektronik, atau sekitar 48 ribu wajib KTP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, ada beberapa faktor mengapa masyarakat belum memiliki KTP elektronik. Diantaranya merasa belum perlu sehingga tidak memberikan respon positif saat dibuka pelayanan KTP elektronik hingga ke desa-desa.
“Selain itu, faktor geografis juga mempengaruhi, terutama di wilayah kepulauan. Biasanya masyarakat enggan mengurus KTP karena harus menyeberang pulau,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Fauzi Didoakan Jadi Pemimpin di Zikir Jumat Manis Al-Qodiri
Ia menambahkan, faktot sulitnya akses jaringan internet di beberapa wilayah di Sumenep juga menjadi salah satu faktor penghambat perekaman KTP elektronik. Namun pihaknya masih terus berjuang jemput bola, demi penuntasan perekaman KTP elektronik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar mengurus KTP elektronik sekarang, tidak perlu menunggu nanti-nanti ketika dibutuhkan. Karena sebenarnya, kartu identitas kependudukan itu pasti dibutuhkan, karena merupakan kebutuhan dasar untuk mendapatkan pelayanan,” paparnya. [tem/suf]
Komentar