Sidoarjo (beritajatim.com) – Panitia proyek revitalisasi Pasar Suko Kecamatan Sidoarjo sepertinya mengabaikan fungsi maupun tujuan dari pasar tersebut. Karena dalam praktiknya persyaratan pelelangan, tidak mementingkan spesifikasi bangunan golongan BG 004 (istilah konstruksi bangunan untuk jenis komersial), melainkan melonggarkan untuk jenis bangunan BG 009 (non komersial).
Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Pasar Suko Muh Utama Eka P membenarkan soal pembangunan Pasar Suko ada kelonggaran tidak mengutamakan spesifikasi proyek bangunan yang dilelang masuk kategori BG 004. Pada poin persyaratan pendaftaran peserta dalam poin tersebut, ada tambahan atau peserta lelang mempunyai pengalaman pekerjaan seperti yang dilelangkan.
Menurut dia, kelonggaran itu dibuka tidak harus wajib menyertakan BG 004 biar peminat atau pendaftar lelang revitalisasi Pasar Suko itu banyak. Karena kalau di spesifikasikan pada BG 004 dikhawatirkan peserta lelang yang mendaftar sedikit.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
“Poin persyaratan lelang, tidak kami spesifikasikan harus mempunyai SUB BG 004, namun kami tambahi atau mempunyai pengalaman pekerjaan seperti yang dilelangkan. Atau garis besarnya yang mempunyai SUB BG 009 juga bisa mendaftar,” ucapnya Rabu (27/9/2023).
Lanjut Muh Utama, kelonggaran dalam persyaratan lelang untuk untuk peserta lelang tidak harus mempunyai SUB BG 004 karena mengingat proyek ini sudah dinantikan masyarakat yang menginginkan pembangunan itu harus segera terwujud.
Proyek bangunan tahap pertama ini akan ada lanjutan tahapan kedua dan ketiga. Tahap ini disebutnya sebagai aspek penting. Yakni berupa bangunan konstruksi besi keliling diatas pondasi yang berbentuk persegi atau mirip gudang. Berikutnya, untuk tahap kedua direncanakan akan dibangun stand-stand di dalamnya.
Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember
“Karena bentuk bangunan yang demikian, akhirnya panitia menyepakati dalam pelelangan proyek tidak harus mengacu seperti spesifikasi bangunan sesuai SUB BG 004. Yang mempunyai SUB BG 009 juga dirasa bisa mengerjakan proyek tersebut. Bedanya kalau SUB BG 004 itu spesifikasinya untuk jenis bangunan komersil. Sedangkan SUB BG 009 itu untuk bangunan perkantoran, tempat ibadah. Saya yakin dengan kontraktor yang sudah mengantongi SUB BG 009, mampu bisa mengerjakan proyek untuk BG 004,” jelasnya yakin.
Alih Fungsi Lahan
Selain panitia diduga mengabaikan spesifikasi dalam pelelangan proyek revitalisasi Pasar Suko, kejelasan alih fungsi lahan yang saat ini dijadikan relokasi Pasar Suko, juga belum ada kejelasan.
Lahan yang ditempati untuk revitalisasi Pasar Suko, sebelumnya adalah lapangan yang pernah di fungsikan sebagai lapangan bola warga di sekitar.
Muh Utama mengaku tidak mengetahui soal proses alih fungsi itu dan ia tidak berhak untuk menjawabnya. “Tugasnya saya adalah dipercaya dalam pembangunan Pasar Suko sampai berdiri sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Prajurit Yonif 5 Marinir Tingkatkan Kemampuan Tempur dengan Latihan Menembak
Sementara itu Kepala Desa Suko Kecamatan Sidoarjo H. Sabari dikonfirmasi soal alih fungsi lahan, tak bersedia komentar.
Berdasarkan pengumuman lelang nomor 02/TPK-SUKO/VI/2022. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios milik Desa, dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.339.000.000.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut di ikuti oleh 5 rekanan, pertama PT Satkus Makmur Sejahtera (Pasuruan) dengan harga penawaran Rp 2.715.940.000, kedua PT Riska Jaya Bangseh Rp 2.780.428.000, ketiga CV Hidayah Makmur Jaya (Sidoarjo) Rp 2.977.171.000, keempat PT Mitrajaya Bangun Sarana Rp. 3.123.161.000, kelima PT Cipta Buana Rp 3.249.882.000.
Dalam pengumuman pemenang yang telah diterbitkan oleh panitia lelang melalui pengumuman nomor 12/TPK.SUKO/VI/2022 menyatakan bahwa CV Hidayah Makmur Jaya yang beralamat di Villa Jasmin III Suko Sidoarjo menjadi pemenang lelang mengalahkan 4 pesaingnya. (isa/ian)
Komentar