Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto mulai merealisasikan pengadaan lahan makam di tahun 2023. Adapun alokasi anggaran dari APBD untuk program pengadaan lahan makam DPRKP2 yakni sekitar Rp500 juta.
Sesuai rencana pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut awalnya di Kecamatan Mojosari, namun kini lokasinya berubah di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Progres saat ini masih melengkapi persyaratan terkait pengadaan lahan makam tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan dan Pengendalian Kawasan Permukiman, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Akhmad Syafi’i menjelaskan, persyaratan tersebut diantaranya peta bidang dan appraisal yang menentukan nilai harga tanah.
“Pengadaan lahan makam sekarang masih tahap di appraisal dan permohonan peta bidang di BPN,” ungkapnya, Sabtu (10/6/2023).
Masih mata Syafi’i, pengadaan lahan makam menjadi program prioritas DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. Program prioritas tersebut diakui memang sempat terkendala pemecahan sertifikat tanah dari pihak pemilik lahan. Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan pemilik lahan agar bersangkutan segera mengurus pemecahan sertifikat tanah.
“Kita tidak bisa membeli semuanya karena pagu anggaran terbatas, jadi kita masih pendekatan dengan pemilik untuk pecah sertifikat dan ini perlu proses tidak bisa 1-2 bulan sehingga kita menunggu dulu. Untuk alokasi anggaran dari APBD sekitar Rp500 juta, pengadaan tanahnya di Mojoanyar sekitar Rp468 juta, sisanya untuk ukur dan jasa konsultan,” jelasnya.
Menurutnya, pengadaan lahan TPU milik Pemkab Mojokerto ini berada di sekitar pemakaman desa yang lokasinya cukup jauh dari pemukiman. Nantinya lahan TPU tersebut dapat digunakan oleh masyarakat umum di wilayah Kabupaten Mojokerto. Syafi’i menjelaskan, jika gagasan pengadaan lahan TPU tersebut muncul dari pengalaman saat pandemi.
“Dimana saat itu sempat terjadi penolakan pemakaman korban meninggal dunia akibat Covid-19 lantaran berbeda keyakinan atau non muslim di TPU desa. Akhirnya kita diberikan solusi untuk dibuatkan makam umum milik Pemda tahun ini. Jika tidak terkendala pengadaan lahan, TPU bakal terealisasi pada Juli- Agustus sebelum PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” tegasnya.
Syafi’i menambahkan, jika pembelian lahan tersebut sertifikat sudah pecah dan appraisal sudah menentukan harga. Sehingga dimungkinkan satu sampai dua minggu bisa realisasi dan dilakukan pembangunan pada bulan Juli- Agustus 2023. Namun tahun 2023 hanya pengadaan lahan TPU dan belum operasional. [tin/ted]






