Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk pemekaran wilayah tampaknya mengalami hambatan oleh adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lewat surat edaran Kemendagri dengan nomor 100.1-1/8000/SJ, moratorium terkait pemekaran wilayah itu berlaku dari surat itu diterbitkan pada tanggal 9 November 2022 hingga tahapan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 selesai, yang diperkirakan sampai tahun 2025.
Pemkab Ponorogo sendiri melakukan berbagai tahapan untuk melakukan pemekaran beberapa desa di 2 kecamatan di Ponorogo. Yakni di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung.
“Hampir dipastikan gagal terkait rencana pemekaran desa yang ada di Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, ditulis Rabu (20/09/2023).
Ungkapan politisi dari Partai Nasdem itu, berdasarkan informasi yang Ia peroleh terkait moratorium, berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Moratorium ini memengaruhi pemekaran desa atau perubahan terkait kode desa di wilayah tersebut.
“Informasi ini, kami terima dari biro hukum Pemprov Jatim, bahwa pemekaran desa atau perubahan kode terkait batas desa, ada moratorium dari tahun 2023 hingga 2025,” katanya.
Sunarto mengaku bahwa pihak legislatif sebelumnya sudah mengingatkan pengajuan pemekaran itu untuk dikaji secara cermat. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian, di mana beberapa kegiatan pemekaran desa sebelumnya harus dibatalkan oleh pemerintah sendiri.
“Kami sudah mengingatkan untuk pengajuan pemekaran untuk dikaji secara cermat,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, rencana pemekaran beberapa desa di Kabupaten Ponorogo, tahapannya sudah sampai meja Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim). Setelah Pemkab Ponorogo, merampungkan penyusunan peraturan bupati terkait dengan pemekaran beberapa desa tersebut. Pemkab Ponorogo menanti turunya kode desa untuk desa-desa yang diupayakan untuk dimekarkan itu.
BACA JUGA:
Sarasvati Art Festival Ponorogo Tampilkan Drama Malin Kundang dan Tari Sufi
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, tercatat ada 5 desa di 2 kecamatan di bumi reog yang dilakukan pemekaran wilayah. Yakni Desa Ngrayun, Desa Baosan Kidul, Desa Cepoko dan Desa Temon di Kecamatan Ngrayun. Dan sisanya Desa Slahung di Kecamatan Slahung.
Pemekaran wilayah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung ini, merupakan aspirasi dari masyarakat. Mereka mengeluhkan akses ke kantor desa maupun layanan lainnya yang cukup jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu faktor lain pemekaran wilayah di 2 kecamatan itu, tidak lain terkait masalah pemerataan pembangunan. [end/but]
Komentar