Gresik (beritajatim.com) – Persiapan menjelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dimulai. Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye berlangsung 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terkait dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terus berperan aktif melakukan sosialisasi dengan melibatkan partai politik, dan stake holder serta relawan pendukung.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Makmun menuturkan, semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing.
“KPU sendiri akan berperan aktif dalam memfasilitasi kampanye. Yang berfokus pada pendidikan politik kepada masyarakat,” tuturnya, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan, dengan cara itu pelaksanaan pesta demokrasi diharapkan
berjalan aman dan kondusif. Termasuk meningkatkan partisipasi saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Regulasi tentang kampanye tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Mulai dari alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, jenis kampanye terbuka maupun tertutup,” imbuhnya.
Setelah selesai masa kampanye kata Makmun, masing-masing peserta pemilu wajib mencopot seluruh alat peraga kampanye (APK). Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
“Ketentuan kampanye itu aturannya juga sama pada kampanye mengunakan fitur media sosial. Dimana, masing-masing peserta diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi. Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan.
“Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik bila tidak dilaporkan kami anggap ilegal,” tegas Makmun.
Baca Juga:
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Gresik di Tahap Uji Kain
Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Alam Amrullah mengatakan, kewajiban parpol dalam melaporkan dana kampanye. Salah satunya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal ini untuk mempermudah laporan.
“Di Kabupaten Gresik, baru 10 parpol yang telah memiliki RKDK. Pihaknya berharap parpol lainnya segera memproses hal tersebut sebelum memasuki masa kampanye. Proses pengurusan akan dipermudah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Gresik,” tandasnya. (dny/ted)






