Malang (beritajatim.com) – Sempat membuat polemik warga RW 08 Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang karena ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi online atau Open BO. Dua penginapan yakni Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas disegel oleh Satpol PP Kota Malang, pada Senin, (22/5/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan ada sejumlah dasar hukum yang membuat mereka akhirnya menyegel dua penginapan ini. Pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
“Kedua perda tentang Trantibum yakni keteriban umum dan lingkungan. Ketiga perda tentang kepariwisataan. Dalam hal ini kami memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu,” ujar Rahmat.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pemkot-malang-dan-pemkab-tabanan-kerjasama-kemandirian-daerah/
Rahmat mengatakan bahwa sesuai keputusan Pemkot Malang operasional dua hotel ini ditutup sementara sejak 20 Mei 2023 kemarin. Untuk memastikan hal itu mereka melakukan penyegelan sekaligus menggeledah setiap kamar.
“Apakah nanti perizinan dicabut atau baru itu nanti tergantung perangkat daerah terkait. Selama belum ada keputusan dan kepastian hukum terkait perizinan, ini masih berlaku (ditutup). Kecuali ada keputusan perangkat daerah bahwa boleh operasional, akan kami buka,” papar Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Satpol PP sudah sebanyak 3 kali melakukan razia di Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas. Sebanyak 3 kali pula Satpol PP menemui kasus prostitusi online. Pertama pada, 23 Maret 2022 kedua 29 Juni 2022, dan terakhir pada 15 Maret 2023 kemarin.
“Buktinya, adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) bahwa tempat ini sudah 3 kali kami razia. Dan terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu atau prostitusi online,” tandas Rahmat. (luc/kun)






