Sampang (beritajatim.com) – Pemkab Sampang tidak melakukan lelang atas kosongnya jabatan strategis yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Arief Lukman Hidayat menjelaskan. Tidak dilakukan lelang dua kursi Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama (JPTP) tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan sebelumnya baru pensiun awal Mei 2023 lalu.
“Sementara untuk jabatan staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, belum dilelang karena pemerintah mempertimbangkan kemampuan anggaran,” terangnya, Rabu (24/5/2023).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Sampang, Resmi membuka seleksi tujuh kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Kepala Dinas (Kadis).
BACA JUGA:
Kepala BKPSDM setempat, Arif Lukman Hidayat mengatakan, seleksi terbuka JPTP tersebut bagian untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang,
“Pembukaan seleksi JPTP telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) bapak Yuliadi Setiawan,” terangnya, Jumat (19/5/2023).
Pria yang akrab disapa Yoyok tersebut menjelaskan, dalam surat pengumuman pembukaan menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 hingga 31 Mei 2023. Adapun seleksi administrasi dan rekam jejak akan dimulai tanggal 2, 5 dan 6 Juni 2023. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 7 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi manajerial dan penulisan makalah. Seleksi tersebut akan berlangsung mulai 13 hingga 14 Juni 2023. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka pada 27 Juni 2023.
Penyampaian 3 peringkat terbaik hasil seleksi terbuka kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Sampang pada 28 Juni 2023. “Penyampaian laporan seleksi terbuka kepada KASN pada 30 Juni 2023,” ujarnya.
Masih kata Yoyok bahwa proses penetapan 1 nama pejabat JPTP oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari KASN, khusus JPTP yakni, Diskominfo, Diskopindag, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Dinas Tenaga Kerja dan BPPKAD akan dilakukan pada 21 Juli 2023. Untuk penetapan 1 nama pejabat JPTP oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari KASN, khusus JPTP Dispendukcapil dan Inspektorat Daerah dilakukan pada 11 Agustus 2023.[sar/kun]
Komentar