Malang (beritajatim.com) – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Malang sebanyak 2.054.178 pemilih. Dalam sidang pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023) adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ditempat ini sebanyak 7.761 TPS.
“Kami tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang sejumlah 2.054.178 pemilih,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (21/6/2023).
Kata Dika, sapaan akrab Marhendra Pramudya Mahardika itu, total jumlah DPTtersebar di 390 desa ataupun kelurahan di 33 kecamatan se Kabupaten Malang.
Dari 2.054.178 pemilih itu, terbagi dari jumlah pemilih laki laki sebanyak 1.026.249 jiwa. Dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.027.929 jiwa. “Kalau jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 7.761,” tegas Dika.
Dika menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan tambahan dari daftar pemilih khusus. Pemilih khusus ini, sambung Dika, seperti pensiunan TNI dan Polri. Ketika mereka sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil, bisa masuk daftar pemilih khusus. “Kemudian E-KTP bagi yang saat ini belum berusia 17 tahun, namun ketika pelaksanaan Pemilu sudah berumur 17 tahun ini masuk pemilih baru,” ujarnya. (yog/kun)
BACA JUGA:






