Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim terkait pengusulan penjabat (Pj) bupati setempat. Setelah melakukan konsultasi, DPRD akan mengusulkan tiga nama Pj Bupati dalan kurun waktu dua minggu.
Hal ini dilakukan mengingat turunnya surat yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Kemendagri. Dalam surat tersebut mengatakan bahwa legislatif harus menyetorkan nama maksimal tiga dan dikirim pada 9 Agustus mendatang atau sekitar dua minggu kedepan.
“Kami memberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2023. Untuk masing-masing fraksi mengajukan usulan nama pejabat yang layak sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Bila Masyarakat punya usulan nama, sebaiknya mengajukan ke fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA:
Khawatir Pj Bupati Pasuruan Orang Luar, Ketua DPRD: Harus ASN
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa nantinya setiap fraksi akan menyetor masing-masing satu nama. Sehingga pada 31 Juli terkumpul tujuh nama dari masing-masing fraksi. Setelah terkumpul akan disaring lagi oleh unsur pimpinan dan mengecilkan menjadi tiga nama yang pantas menjadi Pj Bupati Pasuruan.
Pj ini nantinya akan menjabat kurang lebih satu tahun lamanya, namun dalam kinerjanya akan dinilai setiap tiga bulan sekali. Jika pada penilaiannya kinerja Pj yang terpilih dirasa kurang, anggota legislatif akan mengusulkan nama lainnya untuk dilakukan penggantian.
Namun penggantian ini tak serta merta dilakukan melainkan harus dilakukan tahapan pengusulan kembali oleh Kemendagri. Nah, hal inilah yang ditakutkan karena bisa digunakan ajang transaksional. Sehingga masyarakat mengusulkan adanya uji publik yang harus dilakukan oleh legislatif.
“Kalau potensi adanya transaksional, bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasinya, kami berharap legislatif melakukan uji publik. Hal ini perlu, untuk akutabilitas dan transparansi proses rekomendasi,” imbau Anjar Supriyanto, warga Pasuruan saat hearing beberapa waktu lalu. [ada/suf]
Komentar