Jombang (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jombang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat yang akan segera berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 September 2023.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 40 anggota dewan, dinas terkait, ketua partai politik (parpol), dan pihak-pihak terkait lainnya pada Kamis (27/7/2023). Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, yaitu Donny Aggun, Farid Al Farizi, serta Arif Sutikno.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. Pada awal rapat, Mas’ud menjelaskan tentang beberapa regulasi terkait penyelenggaraan rapat, serta mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023 pada tanggal 24 September 2023.
BACA JUGA:
Kapolres Jombang Bertemu Ketua DPRD, Bahas Situasi Terkini di Tahun Politik
“Rapat paripurna hari ini membahas pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023 karena masa jabatan mereka berakhir pada tanggal 24 September 2023. Semua berita acara yang telah disiapkan langsung kita kirimkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui Gubernur Jatim. Isinya adalah usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Jombang,” ungkap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Setelah proses pengiriman, DPRD Jombang akan menunggu pengesahan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati dari Kemendagri. “Hasil rapat paripurna hari ini langsung kita kirim ke Kemendagri. Selanjutnya, kami menunggu pengesahan dan penetapan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati dari Kemendagri itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Mundjidah Wahab dan Sumrambah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023 dalam sebuah upacara di Gedung Negara Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, pada hari Senin (24/9/2018). [suf]
Komentar